ANGGARAN RUMAH RUMAH TANGGA (ART)
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Persyaratan Anggota
Persyaratan
untuk menjadi anggota GERAKAN MUDA
PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT ) adalah :
a.
Telah berumur
17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah/pernah menikah Menyetujui dan menerima
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Perjuangan GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)
b.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan GERAKAN
MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Calon Anggota yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dapat diberikan Kartu
Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Lembaga, selanjutnya data yang bersangkutan
dicatat dalam Buku Besar Daftar Anggota.
Pasal 3
Hak Anggota
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak :
a. Menghadiri rapat-rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul
dan saran sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu.
b. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus Pimpinan Lembaga dan atau jabatan lain yang ditetapkan
oleh GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)
c. Memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT - LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
Keputusan-keputusan yang berlaku
b. Setia dan disiplin serta menjungjung tinggi kehormatan dan nama baik
Mendukung Program Kerja GERAKAN MUDA PEMERSATU
RAKYAT-LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT)
c. Membayar iuran keanggotaan
Pasal 5
Anggota Berhenti
Anggota Berhenti
1. Anggota GERAKAN MUDA
PEMERSATU RAKYAT-LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT) dinyatakan
berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
2. Seorang Anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan
seterusnya karena Melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 6
Anggota Biasa
Anggota Biasa
d. Anggota biasa
adalah seluruh pemuda dan masyarakat luas yang terdaftar dan menerima AD/ART GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT - LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)
Pasal 7
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang
telah berjasa kepada ( GEMPUR-LANGKAT)
yang ditetapkan oleh Pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN
BAGIAN I
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Pasal 8
Status
1. Musyawarah besar adalah Musyawarah di Tingkat Nasional dan merupakan
wahana Pengambilan keputusan tertinggi
2. Musyawarah
Besar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
3.
Musyawarah
Besar merupakan musyawarah utusan Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan
4. Dalam keadaan
luar biasa, Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif Pimpinan
Lembaga disetiap Tingkatan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari keseluruhan Pimpinan yang ada.
Pasal 9
Wewenang
Wewenang
1. Memilih
dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT)
2. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO), Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan Pedoman-pedoman Anggaran Dasar/ART Gempurorganisasi
lainnya
3. Memilih
Koordinator/Pimpinan dengan cara memilih dan menetapkan Ketua merangkap sebagai
Formateur dan dua orang Mede Formateur.
Pasal 10
Tata Tertib
1. Peserta Mubes terdiri dari Pengurus dan Pimpinan
Lembaga Pimpinan sebagai peserta utusan, Dewan Penasehat, Departemen-departemen
dan lembaga Khusus sebagai peserta peninjau serta para Undangan,
2. Koordinator Pimpinan
Lembaga adalah penanggung jawab penyelenggara MUBES
3. Jumlah Peserta Utusan dan
Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga di setiap tingkatan
4.
Hak Peserta
MUBES adalah :
a. Peserta Utusan mempunyai
hak bicara dan hak suara
b. Peserta
Peninjau mempunyai hak bicara
c.
Undangan dapat
berbicara atas persetujuan Pimpinan Sidang
5.
Rancangan
Materi MUBES disiapkan oleh Pimpinan disetiap tingkatan
Pasal 11
Musyawarah Besar Luar Biasa
Musyawarah Besar Luar Biasa
1. Dalam keadaan
luar biasa dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa atas utusan tertulis satu
Pimpinan Lembaga yang disetujui oleh lebih dari 2/3 Pengurus di setiap
Tingkatan.
2.
Aturan dan
ketentuan yang berlaku untuk MUBES, berlaku pula untuk Musyawarah Besar Luar
Biasa.
BAGIAN II
MUSYAWARAH PENGURUS
MUSYAWARAH PENGURUS
Pasal 12
Status
Status
1. Musyawarah
Pengurus adalah Musyawarah disemua Tingkatan dan merupakan wahana pengambilan
keputusan tertinggi di masing-masing Tingkatan.
2.
Musyawarah Pengurus
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
3. Musyawarah
Pengurus merupakan musyawarah utusan Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan
Pasal 13
Wewenang
Wewenang
1.
Memilih dan
mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Pengurus ( GEMPUR-LANGKAT) di Tingkatnya
2.
Menetapkan
Program Kerja sesuai tingkatnnya
3. Memilih
Pimpinan dengan cara memilih dan menetapkan Pimpinan Lembaga merangkap sebagai
Formateur dan dua orang Mede Formateur.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata Tertib
1. Peserta Musyawarh Pengurus terdiri dari Pimpinan Lembaga dan Daerah
sebagai peserta utusan, Dewan Penasehat di Masing-masing Tingkatan, Biro-biro
dan lembaga Khusus sebagai peserta peninjau serta para Undangan.
2. Musyawarah
Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus
3.
Pimpinan
Organisasi adalah penanggung jawab penyelenggara Musyawarah Pengurus.
4.
Jumlah Peserta
Utusan dan Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga.
5.
Hak Peserta
Musyawarah Pengurus adalah :
a. Peserta Utusan mempunyai
Hak Bicara dan Hak Suara
b. Peserta
Peninjau mempunyai Hak Bicara
c. Undangan dapat berbicara
atas persetujuan Pimpinan Sidang
6. Rancangan Materi Muswil
disiapkan oleh Pimpinan Lembaga di semua Tingkatan.
BAB III
FORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
FORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Kuorum
1. Musyawarah
Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua)
Peserta utusan
2. Apabila ketentuan kuorum
pada poin 1 (satu) belum tercapai, maka Musyawarah ditunda 1x 6 jam
3.
Apabila
ketentuan kuorum pada poin 2 tidak tercapai musyawarah diundur selama 1 x 12
jam dan setelah itu musyawarah dapat dinyatakan sah.
Pasal 16
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan Musyawarah, mufakat dan demokrasi
2.
Apabila point
1 (satu) tidak dapat dilaksanakan, keputusan diambil dengan suara terbanyak
3. Pengambilan
suara terbanyak dilakukan dengan asas langsung, bebas, umum rahasi, jujur, adil
dan bertanggung jawab
4. Tata cara pengambilan
suara terbanyak/vooting diatur dalam ketentuan sendiri.
BAB IV
PIMPINAN
PIMPINAN
BAGIAN I
Pasal
17
Pimpinan Pengurus
Pimpinan Pengurus
1. Untuk
dapat dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pimpinan disemua tingkatan harus
memenuhi syarat
a. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlaq Mulia
b. Mempunyai prestasi,
pengalaman dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap ( GEMPUR-LANGKAT)
c. Telah menjadi anggota ( GEMPUR-LANGKAT)
d. Tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Susunan
Pengurus atau Pimpinan Lembaga pada setiap tingkatan harus mengikut sertakan
komponen generasi muda dan wanita
Pasal 18
Seorang hanya dapat dipilih
untuk jabatan Pimpinan atau sekretaris Lembaga untuk 2 Priode pada jabatan dan
tingkatan yang sama
Pasal
19
1. Pengurus atau Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan bekerja secara
kolektif dan semua kebijaksanaan yang ditetapkan harus didasarkan atas
keputusan Rapat Pengurus dan Pimpinan Lembga di setiap Tingkatan
2. Dalam hal-hal yang sangat mendesak Pimpinan di setiap Tingkatan dapat
menetapkan suatu kebijaksanaan dan selambat-lambatnya 10 hari setelah itu harus
mempertanggung jawabkan kepada rapat menurut tingkatannya
Pasal
20
Susunan Personalia Pengurus
1. Pengurus
Pimpinan merupakan Badan/Lembaga kepemimpinan tertinggi organisasi
(GEMPUR-LANGKAT)
2. Pengurus terdiri dari 20
(dua puluh) orang yaitu 2 orang pembina 1 orang Pimpinan dan 17 orang Anggota
3. Pengurus
dibantu oleh Bidang-bidang
4. Untuk pertama kali
Pengurus dibentuk oleh Deklarator
Pasal
21
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Memimpin organisasi ( GEMPUR-LANGKAT) pada masa baktinya
2.
Melaksanakan
semua keputusan-keputusan Musyawarah
3.
Membuat
kebijaksanaan sesuai dengan amanat Musyawarah melalai Rapat Pengurus.
4.
Membentuk
Bidang-bidang yang dibutuhkan.
5. Membentuk Pimpinan Lembaga
di Semua tingkatan.
6.
Menerbitkan
Surat keputusan Pengesahan Pimpinan di semua tingkatan serta Melantik
7. Menyampaikan
keputusan, ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
kepada pengurus.
8.
Menerbitkan
Surat Keputusan terhadap pemberhentian permanen atau pemecatan.
9.
Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban tertulis dalam rapat Pimpinan.
10. Dapat
memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/ pengurus ( GEMPUR-LANGKAT)
BAB V
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
A. Rapat Pimpinan
A. Rapat Pimpinan
1. Rapat Pengurus
dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam 1
(satu) periode
2.
Rapat Pengurus
dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Lembaga, Penasehat, Departemen dan
lembaga khusus
3.
Fungsi dan
Wewenag Rapat Pimpinan Pengurus
a. Membahas
Laporan Kerja Pengurus tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah ( GEMPUR-LANGKAT)
b.
Membahas
Laporan Kerja Pimpinan Lembaga di seluruh Tingkatan
c. Membahas
laporan kerja Pimpinan, Bidang
d. Mengambil
kebijaksanaan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi baik internal maupun
eksternal
B. Rapat Harian Pengurus
1. Rapat harian
Pengurus dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Bidang
2.
Rapat Harian
sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 x dalam satu bulan yakni pada hari sabtu
minggu pertama setiap bulannya
3. Fungsi dan Wewenag Rapat harian Pengurus adalah
a. Membahas dan
menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan oleh Rapat Pengurus
b.
Mengkaji dan
Mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil dan mempertimbangkan keputusan
berikutnya
c. Mendengar laporan kegiatan
dari seluruh fungsionaris Pengurus ( GEMPUR-LANGKAT) dan para Pimpinan di
semua tingkatan.
C. Rapat Bidang
1. Rapat Bidang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Bidang dan atau lembaga
Khusus terkait
2. Rapat Bidang dilakanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
3. Fungsi dan Wewenang rapat Bidang
a. Mengontrol
proyek kerja/Program yang dilakukan oleh setiap Bidang-Bidang
b.
Membuat
penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/program kerja dari setiap Departemen
Bidang dan Lembaga Khusus yang mengalami perubahan baik dari segi teknis maupun
waktu
c.
Menyusun
langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/program kerja berikut sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh rapat Harian
BAB VI
MAJELIS KONSULTASI
MAJELIS KONSULTASI
Pasal 23
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
1. Di setiap tingkat dibentuk
Pengurus Penasehat yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris
dan beberapa orang Anggota sebanyak-banyak 4 (empat) orang
2. Penasehat
dipilih dan ditetapkan oieh Pengurus
3. Penasehat
bertugas sebagai lembaga konsultasi Pengurus untuk kelancaran tugas Pimpinan
Lembaga di semua tingkatan, memberikan saran, pendapat dan pertimbangan baik
diminta maupun tidak diminta
BAB VII
LEMBAGA KHUSUS
LEMBAGA KHUSUS
Pasal 24
Status Lembaga Khusus
Status Lembaga Khusus
1. Lembaga Khusus
merupakan pembantu pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT)
di
semua Tingkatan masing-masing untuk melaksanakan program-program khusus
2.
Lembaga Khusus
dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan baik prsonalianya maupun masa kerjanya
3. Lembaga Khusus berada di
Tingkat Pengurus, Pimpinan Lembaga di semua tingkatan.
Pasal 25
Tugas Lembaga khusus
Tugas Lembaga khusus
1. Lembaga Khusus bertugas
melaksanakan program kerja sesuai dengan fungsinya
2. Lembaga Khusus bertanggung
jawb kepada Pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT) di semua Tingkatan
BAB VIII
ATRIBUT GEMPUR-LANGKAT
ATRIBUT GEMPUR-LANGKAT
Pasal 26
Lambang
Lambang (
GEMPUR-LANGKAT) mengandung
makna:
- Burung Garuda melambangkan kekuatan
- Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
- Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
- Simbol jabatan tangan di dalam perisai melambangkan persaudaraan antara sesama manusia
- Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Pasal 27
Bendera
Bendera (GEMPUR-LANGKAT) adalah berwarna putih dengan lambang (GEMPUR-LANGKAT) ditengah-tengah dengan
ukuran dan lebar.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 28
Uang Pangkal dan luran
Uang Pangkal dan luran
1. Besarnya
uang pangkal ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga di semua tingkatan.
2. Besarnya
iuran keanggotaan ditetapkan oleh Pimpinan
3. Uang
Pangkal dan luran dipungut oleh Pimpinan Lembaga dibagi Untuk semua Tingkatan
Pasal 29
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
1. Pengelolaan
keuangan merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pimpinan Koordinator
sesuai Tingkatannya. Setiap akhir tahun buku, dibuatkan Laporan Keuangan
Tahunan.
2.
Tahun Buku GERAKAN
MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT) dimulai setelah
terpilihnya Pimpinan yang baru pada setiap Tingkatan dan berakhir pada tahun
berikutnya.
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 30
1. Dalam hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Lembaga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya,
Ditetapkan di : Stabat
Pada Tanggal : 19 Juli 2012
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)
Wiyono, SP Hardi
Junata, ST
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN
DASAR
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)
"PENDAHULUAN"
Bahwa
perjuangan merebut kemerdekaan dari belenggu imperialisme dan kolonialisme
hingga tercetusnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indanesia tanggal 17 Agustus
1945 merupakan Rahmat Allah SWT yang terwujud dalam bentuk perjuangan kolektif
rakyat Indanesia, terutama pemuda dalam rangka untuk mewujudkan bangsa
Indanesia yang sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indanesia.
Bahwa untuk
mengisi kemerdekaan dan mewujudkan negara Indanesia yang adil, sejahtera lahir
dan batin yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa diperlukan perjuangan dan
partisipasi penuh segenap masyarakat dan berbagai komponen bangsa Indanesia
terutama para pemuda dan masyarakat.
Bahwa
Lembaga merupakan salah satu instrumen untuk melaksanakan, menegakkan keadilan dan menghancurkan kedzoliman dalam rangka memperjuangkan
terwujudnya cita-cita Proklarnasi Kemerdekaan Republik Indanesia.
Bahwa
kader-kader reformis bangsa, yang dimotori para ulama, tokoh masyarakat,
cendikiawan, wanita, profesional, mahasiswa, pemuda, buruh, petani dan nelayan
serta kalangan masyarakat lainnya di seluruh Indonesia, dengan Niat beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada negeri dan berjuang untuk rakyat.
Bahwa
keberadaan GEMPUR-LANGKAT merupakan wadah perjuangan masyarakat dalam rangka
mewujudkan cita‑cita Bangsa, menegakkan demokrasi dan meluruskan arah
reformasi, memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), mewujudkan masyarakat madani
yang egaliter, demokratis, sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indanesia.
Dengan
mengharap keridhoan Tuhan YME maka disusunlah Anggaran Dasar GEMPUR-LANGKAT.
Stabat, 19 Juli
2012
Wiyono, SP
Ketua
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
1. Lembaga ini bernama GERAKAN
MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT disingkat (GEMPUR-LANGKAT).
2. Pimpinan GEMPUR-LANGKAT berkedudukan
di Ibukota Kabupaten yakni di Kota Stabat.
BAB II
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 2
Lambang
Lambang
Lambang GEMPUR-LANGKAT adalah:
- Burung Garuda melambangkan kekuatan
- Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
- Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
- Simbol jabatan tangan di dalam perisai melambangkan persaudaraan antara sesama manusia
- Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
BAB III
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
GEMPUR-LANGKAT berazaskan Pancasila
Asas
GEMPUR-LANGKAT berazaskan Pancasila
Pasal 4
Fungsi Lembaga
Fungsi GEMPUR-LANGKAT:
1. Sebagai wadah tempat
berhimpun para masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, ras,
profesi dan pemahaman keagamaan.
2. Sebagai wadah pergerakan
dan Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat khususnya dan masyarakat Indanesia
umumnya yang adil dan bermartabat.
3. Sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pemberdayaan
masyarakat Indonesia.
4. Sebagai sarana penyerap,
penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat kedalam lembaga pemerintahan
khususnya LANGKAT,
5. Dan wadah bagi peningkatan kualitas kesadaran sosial terhadap
pembangunan.
Pasal
5
Tujuan
Tujua GEMPUR-LANGKAT
adalah terwujudnya asfek kehidupan, membangun karakter, mental dan semangat
profesional yang mandiri dan madani, untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia
khususnya LANGKAT yang sejahtera lahir batin, adil, mandiri dan demokrasi dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indanesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
BAB IV
USAHA
Pasal 6
1. Membina Masyarakat menjadi kader-kader pembangunan yang tangguh,
terampil dan mandiri sehingga bermanfaat bagi kepentingan negara.
2. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme masyarakat, mahasiswa dan
pemuda melalui pendidikan, pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan secara
terprogram dan berkelanjutan.
3. Membangun struktur dan mengembangkan potensi masyarakat yang mandiri dan
berdaya saing dengan melaksanakan kaderisasi secara sistematis dan
berkesinambungan.
4. Mendorong pengembangan
intelektual muda bersumber dari SDM yang
ada dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
5.
Melestarikan
dan menjaga lingkungan yang ada disekitar dengan tujuan supaya tercipta
lingkungan yang kondusip, nyaman dan tentram.
6.
Membangun
masyarakat yang mandiri dan madani.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Setiap
masyarakat yang berasal darI berbagai daerah yang telah memenuhi syarat dan
menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Perjuangan GEMPUR-LANGKAT
dapat diterima sebagai anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
8
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan GEMPUR-LANGKAT berada pada Pengurus.
2. Untuk tingkat Kepemimpinan
berada pada Pirnpinan di semua tingkatan.
3. Untuk tingkat daerah
Kabupaten/Kota kepemimpinan berada pada Pimpinan di semua tingkat.
Pasal
9
Kekuasaan
1. Untuk Kekuasaan Tertinggi GEMPUR-LANGKAT
terletak pada Musyawarah GEMPUR-LANGKAT yang
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
2. Untuk Tingkat Provinsi Kekuasaan Tertinggi GEMPUR-LANGKAT terletak pada Musyawarah
Pengurus yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Untuk Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kekuasaan
Tertinggi GEMPUR-LANGKAT terletak pada Musyawarah GEMPUR-LANGKAT yang
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB
VIII
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
Dewan
Penasehat
1. Dewan Penasehat GEMPUR-LANGKAT Penasehat Pusat GEMPUR-LANGKAT
2. Penasehat GEMPUR-LANGKAT di semua Tingkat
dibentuk,
3. Penasehat GEMPUR-LANGKAT Di Tingkat Daerah
dibentuk Dewan Penasehat.
BAB
VIII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 11
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
Musyawarah dan mufakat serta demokrasi.
BAB IX
KEUANGAN
DAN KESEKRETARITAN
Pasal 12
Keuangan
1.
Keuangan GEMPUR-LANGKAT diperoleh dari:
a. Uang Pangkal Keanggotaan
b. luran Anggota
c. Donatur
d. Sumbangan Halal yang tidak mengikat.
Pasal 13
Pengelolaan keuangan GEMPUR-LANGKAT menjadi tanggung jawab pengurus untuk Koordinator
sesuai dengan Tingkatannya,
Pasal 14
Kesekretaritan
1. Untuk menyelenggarakan administrasi GEMPUR-LANGKAT dibentuk Sekretariat pada semua Tingkatannya,
2. Struktur organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja Sekretariat
ditetapkan oleh pengurus.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL DAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 15
1. Anggota GEMPUR-LANGKAT
menyalurkan aspirasinya kepada organisasi lain yang sesuai dengan kepentingan
bersama.
2. Memelihara hubungan historis dan kolegal serta aspiratif dengan
organisasia kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan lainnya.
3. Melaksanakan hubungan kerjasama dengan seluruh organisasi
kemasyarakatan dan organisasi Kepemudaan yang ada.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 16
1. GEMPUR-LANGKAT hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah dengan agenda khusus untuk keperluan itu.
2. Musyawarah
dengan agenda khusus untuk keperluan pembubabaran Lernbaga dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang
hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
1. Dalam hal terdapat pasal-pasal dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang diberlakukan kemudian, maka
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara otomatis
harus disesuaikan,
2. Hal-hal yang belum diatur dolam Anggaran Dasar Ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Stabat
Pada Tanggal : 19 Juli 2012
GERAKAN
MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT
(GEMPUR-LANGKAT)
Wiyono, SP
KETUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar