Rabu, 06 Februari 2013

ANGGARAN DASAR/ART GEMPUR




ANGGARAN RUMAH RUMAH TANGGA (ART)
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Anggota

Persyaratan untuk menjadi anggota GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT )  adalah :
a.       Telah berumur 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah/pernah menikah Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Perjuangan GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)
b.       Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)

Pasal 2
Pendaftaran Anggota

Calon Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dapat diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Lembaga, selanjutnya data yang bersangkutan dicatat dalam Buku Besar Daftar Anggota.

Pasal 3
Hak Anggota

Setiap Anggota berhak :
a.       Menghadiri rapat-rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu.

b.       Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Pimpinan Lembaga dan atau jabatan lain yang ditetapkan oleh GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT
 ( GEMPUR-LANGKAT)
c.       Memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT  -  LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)

Pasal 4
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban : 
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan yang berlaku 
b.       Setia dan disiplin serta menjungjung tinggi kehormatan dan nama baik Mendukung Program Kerja GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT-LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT) 
c.       Membayar iuran keanggotaan

Pasal 5
Anggota Berhenti

1. Anggota GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT-LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT) dinyatakan berhenti karena :
a.       Meninggal Dunia
b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis
2.    Seorang Anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan seterusnya karena Melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 6
Anggota Biasa

d.     Anggota biasa adalah seluruh pemuda dan masyarakat luas yang terdaftar dan menerima AD/ART GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT  -  LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)

Pasal 7
Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah orang yang telah berjasa kepada ( GEMPUR-LANGKAT) yang ditetapkan oleh Pengurus.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. KEKUASAAN


BAGIAN I
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

Pasal 8
Status

1.      Musyawarah besar adalah Musyawarah di Tingkat Nasional dan merupakan wahana Pengambilan keputusan tertinggi
2.      Musyawarah Besar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
3.      Musyawarah Besar merupakan musyawarah utusan Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan
4.  Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif Pimpinan Lembaga disetiap Tingkatan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari keseluruhan Pimpinan yang ada.






Pasal 9
Wewenang
 1.       Memilih dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT) 
2.   Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menetapkan Garis-garis Besar  Haluan  Organisasi (GBHO), Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan Pedoman-pedoman Anggaran Dasar/ART Gempurorganisasi lainnya
3.       Memilih Koordinator/Pimpinan dengan cara memilih dan menetapkan Ketua merangkap sebagai Formateur dan dua orang Mede Formateur.

Pasal 10
Tata Tertib

1.       Peserta Mubes terdiri dari Pengurus dan Pimpinan Lembaga Pimpinan sebagai peserta utusan, Dewan Penasehat, Departemen-departemen dan lembaga Khusus sebagai peserta peninjau serta para Undangan,
2.       Koordinator Pimpinan Lembaga adalah penanggung jawab penyelenggara MUBES
3.       Jumlah Peserta Utusan dan Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga di setiap tingkatan
4.       Hak Peserta MUBES adalah :
a.       Peserta Utusan mempunyai hak bicara dan hak suara
b.       Peserta Peninjau mempunyai hak bicara
c.       Undangan dapat berbicara atas persetujuan Pimpinan Sidang

5.       Rancangan Materi MUBES disiapkan oleh Pimpinan disetiap tingkatan


Pasal 11
Musyawarah Besar Luar Biasa

1.       Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa atas utusan tertulis satu Pimpinan Lembaga yang disetujui oleh lebih dari 2/3 Pengurus di setiap Tingkatan.
2.       Aturan dan ketentuan yang berlaku untuk MUBES, berlaku pula untuk Musyawarah Besar Luar Biasa.


BAGIAN II
MUSYAWARAH PENGURUS

Pasal 12
Status

1.       Musyawarah Pengurus adalah Musyawarah disemua Tingkatan dan merupakan wahana pengambilan keputusan tertinggi di masing-masing Tingkatan.
2.       Musyawarah Pengurus diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
3.       Musyawarah Pengurus merupakan musyawarah utusan Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan
Pasal 13
Wewenang

1.       Memilih dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Pengurus ( GEMPUR-LANGKAT) di Tingkatnya
2.       Menetapkan Program Kerja sesuai tingkatnnya
3.       Memilih Pimpinan dengan cara memilih dan menetapkan Pimpinan Lembaga merangkap sebagai Formateur dan dua orang Mede Formateur.

Pasal 14
Tata Tertib

1.       Peserta Musyawarh Pengurus terdiri dari Pimpinan Lembaga dan Daerah sebagai peserta utusan, Dewan Penasehat di Masing-masing Tingkatan, Biro-biro dan lembaga Khusus sebagai peserta peninjau serta para Undangan.
2.       Musyawarah Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus
3.       Pimpinan Organisasi adalah penanggung jawab penyelenggara Musyawarah Pengurus.
4.       Jumlah Peserta Utusan dan Peserta Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga.
5.       Hak Peserta Musyawarah Pengurus adalah :
a.       Peserta Utusan mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara
b.       Peserta Peninjau mempunyai Hak Bicara
c.       Undangan dapat berbicara atas persetujuan Pimpinan Sidang
6.       Rancangan Materi Muswil disiapkan oleh Pimpinan Lembaga di semua Tingkatan.


BAB III
FORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
Kuorum

1.       Musyawarah Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) Peserta utusan
2.       Apabila ketentuan kuorum pada poin 1 (satu) belum tercapai, maka Musyawarah ditunda 1x 6 jam
3.       Apabila ketentuan kuorum pada poin 2 tidak tercapai musyawarah diundur selama 1 x 12 jam dan setelah itu musyawarah dapat dinyatakan sah.

Pasal 16
Tata Cara Pengambilan Keputusan

1.       Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan Musyawarah, mufakat dan demokrasi
2.       Apabila point 1 (satu) tidak dapat dilaksanakan, keputusan diambil dengan suara terbanyak
3.       Pengambilan suara terbanyak dilakukan dengan asas langsung, bebas, umum rahasi, jujur, adil dan bertanggung jawab
4.       Tata cara pengambilan suara terbanyak/vooting diatur dalam ketentuan sendiri.


BAB IV
PIMPINAN

BAGIAN I

Pasal 17
Pimpinan Pengurus

1.       Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pimpinan disemua tingkatan harus memenuhi syarat
a.       Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlaq Mulia
b.       Mempunyai prestasi, pengalaman dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap ( GEMPUR-LANGKAT)
c.       Telah menjadi anggota ( GEMPUR-LANGKAT)
d.       Tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.       Susunan Pengurus atau Pimpinan Lembaga pada setiap tingkatan harus mengikut sertakan komponen generasi muda dan wanita

Pasal 18

Seorang hanya dapat dipilih untuk jabatan Pimpinan atau sekretaris Lembaga untuk 2 Priode pada jabatan dan tingkatan yang sama


Pasal 19

1.       Pengurus atau Pimpinan Lembaga di setiap Tingkatan bekerja secara kolektif dan semua kebijaksanaan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus dan Pimpinan Lembga di setiap Tingkatan
2.       Dalam hal-hal yang sangat mendesak Pimpinan di setiap Tingkatan dapat menetapkan suatu kebijaksanaan dan selambat-lambatnya 10 hari setelah itu harus mempertanggung jawabkan kepada rapat menurut tingkatannya

Pasal 20
Susunan Personalia Pengurus

1.       Pengurus Pimpinan merupakan Badan/Lembaga kepemimpinan tertinggi organisasi
(GEMPUR-LANGKAT)
2.       Pengurus terdiri dari 20 (dua puluh) orang yaitu 2 orang pembina 1 orang Pimpinan dan 17 orang Anggota
3.       Pengurus dibantu oleh Bidang-bidang
4.       Untuk pertama kali Pengurus dibentuk oleh Deklarator





Pasal 21
Tugas dan Wewenang Pengurus

1.       Memimpin organisasi ( GEMPUR-LANGKAT) pada masa baktinya
2.       Melaksanakan semua keputusan-keputusan Musyawarah
3.       Membuat kebijaksanaan sesuai dengan amanat Musyawarah melalai Rapat Pengurus.
4.       Membentuk Bidang-bidang yang dibutuhkan.
5.       Membentuk Pimpinan Lembaga di Semua tingkatan.
6.       Menerbitkan Surat keputusan Pengesahan Pimpinan di semua tingkatan serta Melantik
7.       Menyampaikan keputusan, ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi kepada pengurus.
8.       Menerbitkan Surat Keputusan terhadap pemberhentian permanen atau pemecatan.
9.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tertulis dalam rapat Pimpinan.
10.   Dapat memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/ pengurus ( GEMPUR-LANGKAT)


BAB V
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22
A. Rapat Pimpinan

1.       Rapat Pengurus dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam 1 (satu) periode
2.       Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Lembaga, Penasehat, Departemen dan lembaga khusus
3.       Fungsi dan Wewenag Rapat Pimpinan Pengurus
a.       Membahas Laporan Kerja Pengurus tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah ( GEMPUR-LANGKAT)
b.       Membahas Laporan Kerja Pimpinan Lembaga di seluruh Tingkatan
c.       Membahas laporan kerja Pimpinan, Bidang
d.       Mengambil kebijaksanaan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi baik internal maupun eksternal

B. Rapat Harian Pengurus

1.       Rapat harian Pengurus dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Bidang
2.       Rapat Harian sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 x dalam satu bulan yakni pada hari sabtu minggu pertama setiap bulannya
3.       Fungsi dan Wewenag Rapat harian Pengurus adalah
a.       Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan oleh Rapat Pengurus
b.       Mengkaji dan Mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil dan mempertimbangkan keputusan berikutnya
c.       Mendengar laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris Pengurus ( GEMPUR-LANGKAT) dan para Pimpinan di semua tingkatan.

C. Rapat Bidang

1.       Rapat Bidang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Bidang dan atau lembaga Khusus terkait
2.       Rapat Bidang dilakanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
3.       Fungsi dan Wewenang rapat Bidang
a.       Mengontrol proyek kerja/Program yang dilakukan oleh setiap Bidang-Bidang
b.       Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/program kerja dari setiap Departemen Bidang dan Lembaga Khusus yang mengalami perubahan baik dari segi teknis maupun waktu
c.       Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/program kerja berikut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh rapat Harian

BAB VI
MAJELIS KONSULTASI

Pasal 23
Dewan Penasehat

1.       Di setiap tingkat dibentuk Pengurus Penasehat yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan beberapa orang Anggota sebanyak-banyak 4 (empat) orang
2.       Penasehat dipilih dan ditetapkan oieh Pengurus
3.       Penasehat bertugas sebagai lembaga konsultasi Pengurus untuk kelancaran tugas Pimpinan Lembaga di semua tingkatan, memberikan saran, pendapat dan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta



BAB VII
LEMBAGA KHUSUS

Pasal 24
Status Lembaga Khusus

1.       Lembaga Khusus merupakan pembantu pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT) di semua Tingkatan masing-masing untuk melaksanakan program-program khusus
2.       Lembaga Khusus dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan baik prsonalianya maupun masa kerjanya
3.       Lembaga Khusus berada di Tingkat Pengurus, Pimpinan Lembaga di semua tingkatan.

Pasal 25
Tugas Lembaga khusus

1.       Lembaga Khusus bertugas melaksanakan program kerja sesuai dengan fungsinya
2.       Lembaga Khusus bertanggung jawb kepada Pimpinan ( GEMPUR-LANGKAT) di semua Tingkatan



BAB VIII
ATRIBUT GEMPUR-LANGKAT

Pasal 26
Lambang

Lambang ( GEMPUR-LANGKAT)  mengandung makna:
  1. Burung Garuda melambangkan kekuatan
    • Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
  2. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
    • Simbol jabatan tangan di dalam perisai melambangkan persaudaraan antara sesama manusia
    • Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Pasal 27
Bendera

Bendera (GEMPUR-LANGKAT) adalah berwarna putih dengan lambang (GEMPUR-LANGKAT) ditengah-tengah dengan ukuran dan lebar.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 28
Uang Pangkal dan luran

1.       Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga di semua tingkatan.
2.       Besarnya iuran keanggotaan ditetapkan oleh Pimpinan
3.       Uang Pangkal dan luran dipungut oleh Pimpinan Lembaga dibagi Untuk semua Tingkatan

Pasal 29
Laporan Keuangan

1.       Pengelolaan keuangan merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pimpinan Koordinator sesuai Tingkatannya. Setiap akhir tahun buku, dibuatkan Laporan Keuangan Tahunan.
2.       Tahun Buku GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT) dimulai setelah terpilihnya Pimpinan yang baru pada setiap Tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.





BAB X
PENUTUP
Pasal 30

1.       Dalam hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Lembaga.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya,


Ditetapkan di     :  Stabat
Pada Tanggal    :  19 Juli 2012


 






GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT
( GEMPUR-LANGKAT)







                  Wiyono, SP                                                                       Hardi Junata, ST
                        Ketua                                                                                     Sekretaris











ANGGARAN DASAR
GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT ( GEMPUR-LANGKAT)


"PENDAHULUAN"

Bahwa perjuangan merebut kemerdekaan dari belenggu imperialisme dan kolonialisme hingga tercetusnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indanesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan Rahmat Allah SWT yang terwujud dalam bentuk perjuangan kolektif rakyat Indanesia, terutama pemuda dalam rangka untuk mewujudkan bangsa Indanesia yang sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indanesia.
Bahwa untuk mengisi kemerdekaan dan mewujudkan negara Indanesia yang adil, sejahtera lahir dan batin yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa diperlukan perjuangan dan partisipasi penuh segenap masyarakat dan berbagai komponen bangsa Indanesia terutama para pemuda dan masyarakat.
Bahwa Lembaga merupakan salah satu instrumen untuk melaksanakan,  menegakkan keadilan dan menghancurkan            kedzoliman dalam rangka memperjuangkan terwujudnya cita-cita Proklarnasi Kemerdekaan Republik Indanesia.
Bahwa kader-kader reformis bangsa, yang dimotori para ulama, tokoh masyarakat, cendikiawan, wanita, profesional, mahasiswa, pemuda, buruh, petani dan nelayan serta kalangan masyarakat lainnya di seluruh Indonesia, dengan Niat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada negeri dan berjuang untuk rakyat.

Bahwa keberadaan GEMPUR-LANGKAT merupakan wadah perjuangan masyarakat dalam rangka mewujudkan cita‑cita Bangsa, menegakkan demokrasi dan meluruskan arah reformasi, memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), mewujudkan masyarakat madani yang egaliter, demokratis, sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indanesia.
Dengan mengharap keridhoan Tuhan YME maka disusunlah Anggaran Dasar GEMPUR-LANGKAT.


Stabat, 19 Juli 2012      





                 Wiyono, SP
                 Ketua





BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Kedudukan

1.       Lembaga ini bernama GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR) LANGKAT  disingkat (GEMPUR-LANGKAT).
2.       Pimpinan GEMPUR-LANGKAT berkedudukan di Ibukota Kabupaten yakni di Kota Stabat.

BAB II
LAMBANG

Pasal 2
Lambang

Lambang GEMPUR-LANGKAT adalah:
  1. Burung Garuda melambangkan kekuatan
    • Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
  2. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
    • Simbol jabatan tangan di dalam perisai melambangkan persaudaraan antara sesama manusia
    • Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

BAB III
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas
GEMPUR-LANGKAT berazaskan Pancasila

Pasal 4
Fungsi Lembaga

Fungsi GEMPUR-LANGKAT:
1.       Sebagai wadah tempat berhimpun para masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, ras, profesi dan pemahaman keagamaan.
2.       Sebagai wadah pergerakan dan Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat khususnya dan masyarakat Indanesia umumnya yang adil dan bermartabat.
3.       Sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat Indonesia.
4.       Sebagai sarana penyerap, penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat kedalam lembaga pemerintahan khususnya LANGKAT,
5.       Dan wadah bagi peningkatan kualitas kesadaran sosial terhadap pembangunan.

Pasal 5
Tujuan

Tujua GEMPUR-LANGKAT adalah terwujudnya asfek kehidupan, membangun karakter, mental dan semangat profesional yang mandiri dan madani, untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia khususnya LANGKAT yang sejahtera lahir batin, adil, mandiri dan demokrasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indanesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


BAB IV
USAHA

Pasal 6

1.       Membina Masyarakat menjadi kader-kader pembangunan yang tangguh, terampil dan mandiri sehingga bermanfaat bagi kepentingan negara.
2.       Meningkatkan kualitas dan profesionalisme masyarakat, mahasiswa dan pemuda melalui pendidikan, pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan.
3.       Membangun struktur dan mengembangkan potensi masyarakat yang mandiri dan berdaya saing dengan melaksanakan kaderisasi secara sistematis dan berkesinambungan.
4.       Mendorong pengembangan intelektual muda  bersumber dari SDM yang ada dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
5.       Melestarikan dan menjaga lingkungan yang ada disekitar dengan tujuan supaya tercipta lingkungan yang kondusip, nyaman dan tentram.
6.       Membangun masyarakat yang mandiri dan madani.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan

Setiap masyarakat yang berasal darI berbagai daerah yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Perjuangan GEMPUR-LANGKAT dapat diterima sebagai anggota.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Kepemimpinan

1.       Kepemimpinan GEMPUR-LANGKAT berada pada Pengurus.
2.       Untuk tingkat Kepemimpinan berada pada Pirnpinan di semua tingkatan.
3.       Untuk tingkat daerah Kabupaten/Kota kepemimpinan berada pada Pimpinan di semua tingkat.

Pasal 9
Kekuasaan

1.       Untuk Kekuasaan Tertinggi GEMPUR-LANGKAT terletak pada Musyawarah GEMPUR-LANGKAT yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
2.       Untuk Tingkat Provinsi Kekuasaan Tertinggi GEMPUR-LANGKAT terletak pada Musyawarah Pengurus yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.       Untuk Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kekuasaan Tertinggi GEMPUR-LANGKAT terletak pada Musyawarah GEMPUR-LANGKAT yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

BAB VIII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 10
Dewan Penasehat

1.       Dewan Penasehat GEMPUR-LANGKAT Penasehat Pusat GEMPUR-LANGKAT
2.       Penasehat GEMPUR-LANGKAT di semua Tingkat dibentuk,
3.       Penasehat GEMPUR-LANGKAT Di Tingkat Daerah dibentuk Dewan Penasehat.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Musyawarah dan mufakat serta demokrasi.

BAB IX
KEUANGAN DAN KESEKRETARITAN

Pasal 12
Keuangan
1.       Keuangan GEMPUR-LANGKAT diperoleh dari:
a.       Uang Pangkal Keanggotaan
b.       luran Anggota
c.       Donatur
d.       Sumbangan Halal yang tidak mengikat.










Pasal 13
Pengelolaan keuangan GEMPUR-LANGKAT menjadi tanggung jawab pengurus untuk Koordinator sesuai dengan Tingkatannya,


Pasal 14
Kesekretaritan

1.       Untuk menyelenggarakan administrasi GEMPUR-LANGKAT dibentuk Sekretariat pada semua Tingkatannya,
2.       Struktur organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh pengurus.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL DAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pasal 15

1.       Anggota GEMPUR-LANGKAT menyalurkan aspirasinya kepada organisasi lain yang sesuai dengan kepentingan bersama.
2.       Memelihara hubungan historis dan kolegal serta aspiratif dengan organisasia kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan lainnya.
3.       Melaksanakan hubungan kerjasama dengan seluruh organisasi kemasyarakatan dan organisasi Kepemudaan yang ada.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 16

1.       GEMPUR-LANGKAT hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah dengan agenda khusus untuk keperluan itu.
2.       Musyawarah dengan agenda khusus untuk keperluan pembubabaran Lernbaga dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir.














BAB XII
PENUTUP

Pasal 17
1.       Dalam hal terdapat pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang diberlakukan kemudian, maka ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara otomatis harus disesuaikan,
2.       Hal-hal yang belum diatur dolam Anggaran Dasar Ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di     :  Stabat
Pada Tanggal    :   19 Juli 2012




 


GERAKAN MUDA PEMERSATU RAKYAT (GEMPUR)
LANGKAT (GEMPUR-LANGKAT)





Wiyono, SP
KETUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar